Berdasarkan surat edaran resmi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Trenggalek tentang Pemberitahuan Hari Sekolah. Surat dengan nomor 188/1372/013.1/2017 tanggal 16 Juni 2017 pemberlakukan hari sekolah di Jawa Timur, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemberlakukan Hari Sekolah untuk 5 (lima) hari, ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat
2. Pemberlakukan Hari Sekolah tetap berjalan 6 (enam) hari, seperti tahun pelajaran sebelumnya.
Berikut ini screenshot tentang pemberlakukan 6 hari sekolah.
Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dan download pada link berikut ini. Download Informasi 5 Hari Sekolah Dipending Hingga Ada Pengumuman Dari Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar