Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulunya bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mempunyai payung hukum baru yaitu UU No.5 Tahun 2014. Jadi semua seluk-beluk PNS diatur dalam UU ASN yang baru.
Diharapkan rekan PNS yang belum mempunyai UU ASN No. 5 Tahun 2014 segera mendownload dan mempelajarinya. Informasi selengkapnya silahkan Anda lihat pada link berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar