Main Menu

Top Menu

Senin, 17 Juli 2017

UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulunya bernama Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mempunyai payung hukum baru yaitu UU No.5 Tahun 2014. Jadi semua seluk-beluk PNS diatur dalam UU ASN yang baru.

Diharapkan rekan PNS yang belum mempunyai UU ASN No. 5 Tahun 2014 segera mendownload dan mempelajarinya. Informasi selengkapnya silahkan Anda lihat pada link berikut ini.
UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No. 5 Tahun 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar