Loading...
Tampilkan postingan dengan label PERINGATAN HARI BESAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERINGATAN HARI BESAR. Tampilkan semua postingan

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017

Agustus 12, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 yang akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 17 Agustus 2017. Sebagaimana himbauan yang disampaikan Mensetneg melalui Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan sebelumnya bahwasannya untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi selama bulan Agustus tahun 2017 ini:

1.   Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
2.   Memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
3.   Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara www.setneg.go.id dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain) yang dapat dilihat dan diakses publik.
Adapun khusus terkait dengan puncak peringatan HUT Ke-72 RI Tahun 2017, Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 9 Agustus 2017 telah menyampaian  Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 melalui surat edaran Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Yth. Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala POLRI, Pimpinan Lembaga-lembaga Pemerintah Non K ementerian, Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Struktural, Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 17 Agustus 2017, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama disampaikan tentang Tema Peringatan Hari Ulang Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesta Tahun 2017 adalah : Indonesia Kerja Bersama.

Selanjutnya untuk pedoman pokok kegiatan peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 di tingkat pusat terdiri atas:

a.  Hari Selasa, 15 Agustus 2017:

     Pukul 12:00 WIB, Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara.
     Pukul 14:00 WIB, Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara.

b.  Hari  Rabu, 16 Agustus 2017:

     Pukul 09:00 s.d. 10:25 WIB, Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
     Pukul 10:40 s.d. 12:10 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
     Pukul 14:00 s.d. 15:40 WIB, Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Permerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2018 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
     Pukul 24:00 WIB, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.

c.   Hari Kamis, 17 Agustus 2017:

     Pukul 08:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, Kesenian. dan Prosesi Arak-Arakan Pengambilan Bendera Pusaka dan Monumen Nasional ke Istana Merdeka.
     Pukul 1000 WIB Upacara Peringatan Detik-Detik Prokiamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka,
     Pukul 12:00 WIB, Santap Siang Hari Kemerdekaan di Istana Negara.
     Pukul 15:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, dan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
     Pukul 17:00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
     Pukul 17:30 WIB. Prosesi Arak-Arakan Bendera Pusaka dan Istana Merdeka ke Monumen Nasional.
     Pukul 18:00 WIB, Pengembalian Bendera Pusaka di Monumen Nasional.

d.  Hari Jumat, 18 Agustus 2017:

     Pukul 10:00 WIB, Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusaritara IV MPR RI.
     Pukul 16:00 WIB, Silaturrahim dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Para Teladan Nasional di Istana Negara.

Adapun untuk Penyelenggaraan acara hendaknya memperhatikan:

a.   Pada tanggal 16 Agustus 2017 agar masyarakat mengikuti siaran Iangsung Pidato Kenegaraan Presiden RI baik melalui radio maupun televisi.

b.   Pada tanggal 17 Agustus 2017 agar diselenggarakan upacara bendera secara terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota disamping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing.

c.   Penyelenggaraan acara Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudan ditentukan, dirayakan secara khidmat dan penuh kemeriahan, memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dan pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar menyesuaikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah duta besar atau kepala perwakilan RI.


Download Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan silahkan klik di sini. Kemudian untuk download surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Merdeka..!

Tema dan Logo Resmi HUT Kemerdekaan RI Ke-72 Tahun 2017 “Kerja Bersama”

Juli 12, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Tak terasa sudah 72 tahun Indonesia merdeka, semoga dengan semakin bertambahnya masa kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia tercinta ini, semakin mendekatkan ke masa-masa kejayaan bangsa dan negara pula. Aamiin...

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2017 secara resmi berdasarkan pada surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B-1623/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/06/2017 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 sebagai berikut:


Sejak kecil masyarakat Indonesia dididik untuk memiliki kesadaran akan pentingnya menjadi makhluk sosial yang saling hidup berdampingan dan berinteraksi melibatkan individu lainnya. Gotong royong adalah akar dari kebudayaan kita yang merupakan perwujudan harmoni kebersamaan yang telah menjadi perekat sosial paling efektif tanpa memandang ras, suku dan agama untuk mencapai tujuan yang luhur.

Kebersamaan menjadi tema yang diangkat sebagai semangat pada perayaan 72 tahun Indonesia Merdeka kali ini. Pendekatan tersebut menjadi esensi sekaligus ajakan kepada segenap masyarakat Indonesia untuk merangkul dan mengedepankan asas kebersamaan. Melalui semboyan ini pula masyarakat diingatkan untuk kembali bersama-sama bersatu dalam perbedaan dan melanjutkan perjuangan untuk menjadi bangsa yang terhormat, bangsa Indonesia.

Kerjasama : Kebersamaan merupakan prinsip dasar masyarakat Indonesia dalam berkehidupan berbangsa. Gotong-royong : Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu membantu dan tolong-menolong.

Logo “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama” merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Angka “7” pada logo merupakan simbolisasi dari sebuah anak panah yang menyerong ke arah kanan atas. Hal tersebut melambangkan dinamisme pembangunan yang berorientasi ke masa depan positif.

Letak dan posisi angka “2” pada logo yang terlihat merupakan perlambangan dari asas kebersamaan dalam bekerja membangun Indonesia dan mencapai target yang telah direncanakan. Bentuk angka “2” juga merepresentasikan bentuk bendera yang terdiri dari dua bagian.

Penggunaan slogan memiliki maksud sebagai berikut:

Kerja bersama : Menunjukkan pendekatan yang bersifat merangkul dan memperlihatkan atas kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik. Bersama Kerja : Menunjukkan ajakan untuk bersama-sama bekerja membangun kemajuan Indonesia dan mencapai target yang telah direncanakan.

Struktur logo terdiri dari logogram (72 TH) maupun logotype (INDONESIA KERJA BERSAMA). Dalam pemakaiannya tidak dapat berdiri sendiri antara logogram maupun logotype. Logo tersebut harus dipakai dalam kesatuan yang utuh. Demi menjaga keterbacaan logo, logo tidak diperbolehkan untuk dipergunakan menggunakan ukuran lebih kecil dari 2 cm.

Setiap penggunaan logo, harus disertai dengan batas area aman logo untuk menjaga kejelasan dan keterbacaan logo. Tidak boleh ada elemen grafis ataupun dalam area aman yang telah ditentukan dan disepakati bersama.

Logo primer merupakan logo utama yang harus diletakkan di atas latar belakang berwarna putih. 


Logo skunder, dapat diaplikasikan pada latar belakang merah dan hitam dengan aturan pakai seperti gambar di atas. 

Logo tersier, aplikasi satu warna pada ragam latar belakang berwarna solid seperti gambar di atas.

Logo di atas foto, aplikasi satu warna hanya pada foto berwarna hitam-putih. 1. Logo berwarna putih digunakan pada foto yang cenderung gelap. 2. Logo berwarna hitam digunakan pada foto yang cenderung terang.

Larangan Aplikasi Logo Peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017


Logo tidak diperbolehkan untuk didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo tidak diperbolehkan untuk diganti warna, selain dengan warna korporasi yang telah disetujui. Logo tidak diperbolehkan diubah atau dipotong sebagian. Logo tidak diperbolehkan menggunakan efek gambar yang tidak relevan.


Logo tidak diperbolehkan diletakkan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. Logo tidak diperbolehkan dipisah antara logogram maupun logotype. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo.

Download selengkapnya Surat Edaran Mensetneg, Tema dan Logo, Turunan Logo, dan Pedoman Penggunaan Identitas Visual Peringatan HUT RI ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia pada links di bawah ini:


Demikian tema, slogan dan logo peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Salam Edukasi...! Merdeka...!

Sumber referensi artikel : https://www.setneg.go.id