Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2017/2018 Provinsi Jambi

Juni 27, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut saya bagikan file kalender pendidikan provinsi Jambi tahun pelajaran 2017/2018. Adapun beberapa dengan rincian penjadwalan dalam kalender pendidikan untuk Semester 1: Jumlah Minggu Efektif = 18 Mg. Jumlah Hari Belajar  Efektif = 111 Hr. Sedangkan, untuk Semester 2: Jumlah Minggu Efektif = 18  Mg. Jumlah Hari Belajar  Efektif = SMA/SMK = 112 hr SD/SMP = 113 hr.



Tgl. 03 s.d 08 Juli 2017, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tgl. 10 Juli 2017, Proses Seleksi Akhir
Tgl. 11 Juli 2017, Pengumuman Peserta Didik Baru diterima (PPDD)
Tgl. 12 - 15 Juli 2017, Daftar Ulang (DUL)
Tgl. 17 s.d 19 Juli 2017, Masa Pengenalan lingkungan
Tgl. 17 s.d 19 Juli 2017, Kls II s.d VI, Kls VIII s.d IX, Kls XI s.d XII (Bel. Falkutatif)
Tgl. 20 Juli 2017, Hari Pertama
Tgl. 17 Agust 2017, Hari Kemerdekaan RI
Tgl. 1 September 2017 Idul Adha 1438 H           
Tgl. 21 September 2017 Tahun Baru Hijriah 1439 H
Tgl. 2 s.d 5 Oktober 2017 Ulangan Tengah semester
Tgl. 25 November 2017 Fakultatif Hari Guru Nasional/HUT PGRI
Tgl. 1 Desember 2017 Maulid Nabi Muhammad SAW
Tgl 4 s.d 14 Desember 2017 Ulangan Akhir Semester 1 dan pengolahan nilai
Tgl. 15 Desember 2017 Pengisian Rapor Semester 1
Tgl. 16 Desember 2017 Pembagian Rapor Semester 1
Tgl. 18 Des 2017 s.d 30 Des 2017 Libur Semester 1
Tgl. 25 Des 2017 Hari Natal
Tgl. 1 Januari 2018, Libur Tahun Baru Masehi.
Tgl. 2 Februari 2018, Awal semester Genap
Tgl. 16 Februari 2018, Libur (Tahun Baru Imlek)
Tgl. 5 s.d 8  Maret 2018, Ulangan Tengah semester 2
Tgl. 20 Februari s.d 18 Maret 2018, Uji Kompetensi Keahlian SMK
Tgl. 18 Maret 2018, Libur (Hari Raya Nyepi)
Tgl. 19 S.D 29  Maret 2018, USBN dan US SMA /SMK

Perkiraan Libur Tahun 2018 Berdasarkan Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Pelajaran 2017/2018

Tgl. 30 Maret 2018, Libur (Wafat Isa Almasih)
Tgl. 9 S.d 12  April 2018, Perkiraan UN Utama SMA/SMK
Tgl. 14 April 2018, libur (Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
Tgl. 30 April s.d 5 Mei 2018, US SD/MI, SDLB dan Paket A
Tgl. 1 Mei 2018,Libur (Hari Buruh)
Tgl. 2 Mei 2018, Hari Pendidikan Nasional  (Fakultatif)
Tgl. 7 s.d 11 Mei 2018 Perkiraan Ujian Nasional SMP dan sederajat
Tgl. 10 Mei 2018, libur (Hari Kenaikan Yesus Kristus)
Tgl. 14 s.d 16 Mei 2018, Perkiraan libur Awal  Ramadhan
Tgl. 17 s.d 19 Mei 2018, Pesantren  Ramadhan
Tgl. 29 Mei 2018, Libur (Hari Raya Waisak)
Tgl. 16 s.d 19 Mei 2018, Perkiraan libur Awal  Ramadhan
Tgl. 21 Mei s.d. 7 Juni 2018 Ulangan Akhir Semester 2 dan Pengolahan Nilai
Tgl. 1 Juni 2018, Libur (Hari Lahir Pancasila)
Tgl. 9 Juni 2018 Pembagian Rapor Semester 2/Kenaikan Kelas
Tgl. 15, 16 Juni 2018 Hari Raya Idul Fitri
Tgl.11 s.d 30 Juni 2018 Libur Semester 2/ libur Hari Raya Idul fitri.

Download selengkapnya kalender pendidikan tahun pelajaran 2017/2018 provinsi Jambi ini, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

6 Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Madrasah

Juni 23, 2017 Add Comment
Dalam surat edaran Nomor 261A/DT.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia itu disebutkan jika ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dapat mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru.

Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta
2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia
4. Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
6. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

Download 6 Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Madrasah

Cara Mengganti Email/Username dan Sandi/Password Akun di KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Tahun 2017 di laman http://ksg.kemdikbud.go.id

Juni 22, 2017 Add Comment
Sahabat Guru Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017 yang berbahagia... Setelah Anda berhasil melakukan aktivasi akun di laman Aplikasi Prakondisi / Pembekalan Awal PLPG Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017 pada laman KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Tahun 2017 di links http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/login. Maka selanjutnya pun untuk lebih mengamankan dan memudahkan kita untuk mengakses laman KSG selanjutnya, maka kita dapat mengganti Username / Email maupun Password / Sandi yang sudah sudah berhasil kita gunakan aktivasi akun sebelumnya.

Namun sebelum melakukan langkah ini, pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang aktif dan benar merupakan email Anda serta Sandi / Password baru yang Anda gunakan benar-benar dapat Anda ingat seterusnya, kalau perlu silahkan catat dan simpan baik-baik alamat email dan password yang nantinya akan Anda gunakan untuk mengakses laman http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/login, dan tentunya setelah email dan sandi kita ganti dengan yang baru, maka kita tidak dapat lagi menggunakan username dan password yang kita gunakan pertama kali saat melakukan aktivasi akun sebelumnya.

Oleh karena itu, bagi teman-teman peserta sertifikasi guru tahun 2017 yang ingin mengganti email / username sekaligus password / sandi untuk mengakses laman Aplikasi Prakondisi / Pembekalan Awal PLPG Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017 pada laman KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Tahun 2017, berikut saya share pengalaman pribadi dalam melakukan hal tersebut dan alhamdulillah sukses, dengan langkah-langkah di bawah ini:

1.   Pada beranda / dashboard pada laman http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/dashboard, silahkan klik tombol “Akunku”. Maka Anda akan ditampilkan 3 (tiga) tombol pilihan mulai dari Profil, Perbarui Informasi, dan Ubah Sandi. Adapun untuk mengubah photo profil pada laman KSG ini saat ini sepertinya belum tersedia.

2.   Untuk mengubah username / password silahkan klik pada bagian “Perbarui Informasi”, silahkan ganti Username atau Alamat E-mail yang ada di sana dengan email Anda dengan benar, kemudian klik “Perbarui”. Setelah itu maka tampilan akan Log Out, silahkan login kembali menggunakan username dengan email baru tersebut, dan dengan password / sandi yang lama.

3.   Selanjutnya, untuk mengubah password / sandi lama ke yang baru yang lebih mudah Anda ingat, silahkan klik pada bagian “Ubah Sandi“, kemudian masukkan Sandi Lama dengan sandi yang Anda gunakan saat aktivasi akun, kemudian pada kolom Sandi Baru dan Konfirmasi Sandi Baru silahkan masukkan password baru yang sama di mana password ini harus benar-benar Anda ingat untuk seterusnya. Jika sudah OK, silahkan klik pada tombol “Perbarui”.

4.   Selesai.

Demikian panduan cara mudah mengganti profil username dan sandi akun sergur tahun 2017 di laman KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Panduan Cara Aktivasi Akun Sertifikasi Guru Tahun 2017 di http://ksg.kemdikbud.go.id (Konsorsium Sertifikasi Guru / KSG) Sukses dan Berhasil

Juni 22, 2017 Add Comment
Sahabat Guru Peserta PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017 yang berbahagia... Sebelum kita dapat menggunakan Aplikasi Prakondisi / Pembekalan Awal PLPG Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017 pada laman KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Tahun 2017 di links http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/login. Maka kita harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun sertifikasi guru.

Aktivasi Akun Guru: Untuk masuk pada Aplikasi silakan Anda masukan Username dengan Nomor Peserta dan Sandi yang telah didapatkan dari LPMP melalui Operator Sertifikasi Guru pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sedangkan untuk aktivasi akun Mentor berdasarkan petunjuk yang tersedia di sana maka untuk masuk pada Aplikasi silakan Anda masukan Username dengan Nomor Registrasi Instruktur dan Sandi dari Registrasi Akun Instruktur.

Khusus dalam kesempatan kali ini saya akan share pengalaman pribadi bagaimana caranya untuk aktivasi akun di laman Konsorsium Sertifikasi Guru pada links http://ksg.kemdikbud.go.id secara detil sebagai berikut:

2.   Masukkan pada bagian Login tepatnya di kolom Username atau Alamat E-mail, silahkan isikan dengan Nomor Peserta Sertifikasi Guru milik Anda sendiri yang terdiri dari 14 (empat belas) digit angka, contohnya : 17100810000001.



3.   Kemudian pada kolom Sandi, silahkan masukkan sandi / password yang telah Anda dapatkan dari Operator Sergur Dinas Kabupaten/Kota Anda dengan benar, kalau saya mendapatkan sebanyak 9 (sembilan) digit kombinasi huruf dan angka.

4.   Setelah itu, silahkan klik “Login”.

5.   Jika berhasil, maka Anda akan diarahkan ke laman baru dengan keterangan “Selamat Anda Telah Melakukan Aktivasi Akun” sebagaimana gambar di atas.

Baca di sini : Penjelasan Tentang Pra Kondisi PLPG / Pembekalan Awal PLPG 2017 serta Pembagian Kelas Online di laman sertifikasiguru.id
 

Setelah Anda berhasil melakukan aktivasi akun, kemudian ingin mengetahui bagaimana caranya mengubah username dan kata sandi pada akun sertifikasi guru ini, selengkapnya dapat Anda baca pada artikel berikut. Demikian panduan cara mudah aktivasi akun sertifikasi guru tahun 2017 di http://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/login. Semoga bermanfaat bagi Anda semuanya. Amin... Terimakasih... Salam Edukasi...!

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Juni 16, 2017 Add Comment
Dipenghujung tahun ajaran 2016-2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Baru dengan Nomor 19 tahun 2017 tentang guru. PP ini merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.

Kabar Gembira, Seleksi GGD II Akan Segera Diumumkan

Juni 14, 2017 Add Comment
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id - Setelah kurang lebih 9 bulan lamanya hasil seleksi Guru Garis Depan (GGD) akan segera diumumkan. Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data sudah dilaksanakan dan penetapan kebutuhannya sudah diselesaikan.

Alhamdulillah penetapan kebutuhan PNS dari program GGD dan hasil Seleksi Kompetensi Dasarnya sudah disampaikan dari Kementerian PANRB ke Kemendikbud. Rencananya hari Jum'at dan Sabtu minggu ini oleh Kemendikbud akan diserahkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah. Harapannya minggu depan semua PPK Daerah sudah mengumumkan, ujar Herman ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/06).

Total yang lulus seleksi kompetensi dasar berjumlah 6.296 orang. Dari jumlah tersebut ada 40 orang yang usianya di atas 35 tahun. Peserta yang lulus ada 6.296 orang, sekitar 40 orang yang usianya diatas 35 tahun. Penyelesaiannya nanti disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kata Herman.

Dijelaskan, jumlah GGD tersebut tersebar di 93 kabupaten dan 14 provinsi. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Seluruh peserta nantinya akan ditempatkan di daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil di segenap pelosok nusantara, ungkapnya. Selain itu ditegaskan bahwa, seluruh proses pemberkasan sampai dengan terbitnya persetujuan NIP dari BKN tidak dipungut biaya apapun.

Pelaksanaan Tes CPNS KEMENKUMHAM Tahun 2017 Segera Dibuka

Juni 14, 2017 Add Comment
Kabar gembira bagi putra-putri terbaik negeri ini yang menginginkan kerja sebagai PNS di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), di tahun 2017 bakal diselenggarakan rekrutmen CPNS Kemenkumham.

Hal itu diperkuat dengan beredarnya draft dan roadmap pelaksanaan CPNS Kemenkumhan 2017. Jadi pelaksanaan rekrutmen CPNS ini termasuk jalur khusus seperti yang dikatakan Kementrian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berikut ini kuitpan tentang pelaksanaan CPNS Kemenkumham 2017 dari Kemenpan-RP
Selanjutnya ia mengatakan formasi khusus lainnya yang dibuka adalah formasi yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM seperti penjaga lapas dan imigrasi. Hal tersebut dirasa penting mengingat jumlah warga binaan yang ada setiap lapas cukup banyak namun SDM penjaga lapas terbilang sedikit. Kemudian petugas imigrasi untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat.

Selanjutnya calon hakim, merupakan formasi khusus yang disetujui oleh Kementerian PANRB. Hal itu menimbang jumlah hakim baik di pusat maupun di daerah yang jumlahnya masih sedikit. Setidaknya ada sekitar 1.684 calon hakim yang disetujui oleh Menteri PANRB Asman Abnur.

Berikut ini persyaratn, formasi, dan jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS Kemenkumham 2017


Anda juga dapat mendownload iformasi di atas pada link berikut ini

Catatan: Meskipun belum diumkan secara resmi di web masing-masing kemenrian, namun Menpan-RB menghimbau masyarakat terhadap penipuan dan tetap memantaunya di menpan.go.id.

PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden

Juni 13, 2017 Add Comment
Dikutip dari laman resmi Detik Finance - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Dirinya menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat ini.

Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan, ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

PMK kita siapkan secepat mungkin, ujar Sri Mulyani. Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok. Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.

Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)

Juni 13, 2017 Add Comment
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul isu mengenai jumlah hari sekolah untuk tahun ajaran baru 2017-2018 yaitu 5 hari dalam sepekan. Ternyata isu tersebut telah menjadi kenyataan soalnya telah muncul Permendikbud baru dengan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Hari Sekolah.

Ini merupakan gebrakan baru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Muhajir Efendi. Jadi hari sekolah cuma 5 hari dalam seminggu, dimana masing-masing hari selama 8 jam. Misalnya sekolah mulai masuk jam 07.00 maka selesainya jam 15.00.

Peraturan baru tentang hari sekolah 5 hari dalam sepekan berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar dan menengah yaitu mulai Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/ Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Berikut ini cuplikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan).

Tercamtun dalam pasal 2 dengan bunyi sebagai berikut:
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tentu ada beberapa alasan yang mendasari munculnya Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), diantaranya yaitu supaya siswa-siswi menghabiskan waktunya diakhir pekan bersama keluarga, begitupun juga dengan para guru. Lalu pertanyaannya, Sudah siapkah Bpk/ Ibu Guru dengan 5 hari kerja dalam seminggu?

Informasi selengkapnya mengenai isi Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), silahkan download pada link berikut ini.

[Download] Mirror [Download]

Pengumuman Kelulusan CPNS GGD Jilid 2 Segera Diumumkan, Ini Buktinya

Juni 12, 2017 Add Comment
Setelah sekian lama menunggu pengumuman CPNS GGD Jilid 2 yang tesnya dilaksanakan pada akhir tahun 2016 hingga saat ini petengahan tahun 2017 juga belum ada kabarnya. Sangat ironis sekali bila dibandingkan dokter dan bidan PPT yang baru melaksanakan tes CPNS kini sudah diumumkan hasilnya.

Sepertinya ada yang tidak beres dengan sistem pemerintahan kita, kok bisa calon guru beda dengan dokter dan bidan PTT. Kerap kali muncul di sosial media seperti facebook, twitter, dan surat kabar online yang memberitakan akan segera diumumkan hasil tes CPNS GGD Jilid 2 tahun 2016.

Faktanya hingga saat ini belum ada kabarnya, isu yang muncul hanya sebatas pendapat pribadi dan ungkapan pembelaan diri (defence mecanism) oleh pejabat yang bertanggung jawab terkati CPNS GGD 2016 ketika ditanya kapan pengumuman kelulusannya.

Beberapa alasan yang kerap muncul kenapa CPNS GGD Jilid 2 tahun 2016 belum diumumkan, diantaranya adalah:
1. Ada beberapa kabupaten/ provinsi yang belum mengusulkan formasi CPNS
2. Adanya alih wewenang untuk SMK dari dinas kabupaten ke Provinsi
3. Belum adanya payung hukum terkait pengangkatan CPNS jalur khusus (CPNS GGD), mengingat saat ini masih masa moratorium PNS
4. Tidak ada sumber pendaan gaji CPNS GGD, mau diambil dari pos mana
5. dan lain sebagainya.

Iformasi diatas dirakum berdasarkan pemberitaan berita online dan dari sosial media, monggo teman-teman simpulkan sendiri kira-kira apa penyebab tidak diumumkannya kelulusan CPNS GGD Jilid 2.

Peserta CPNS GGD Jilid 2 tahun 2016 yang mulai putus asa kini ada secerah harapan sejak munculnya surat resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2017. Surat dengan nomor 36722/MPK.A/KP/2017 tentang Rapat Koordinasi Penyerahan Kebutuhan Formasi dan Hasil Seleksi Komptensi Dasar Guru Garis Depan 2016 ditujukan ke semua bupati yang menadapatkan jatas formasi CPNS.


Guru dan Siswa Masuk 5 Hari Dalam Sepekan Segera Terlaksana, Sudah Ada PERMEN-Nya

Juni 12, 2017 Add Comment
Pengurangan hari belajar di sekolah tidak lantas mengurangi waktu belajar. Sebab, jam belajar setiap hari bertambah, meski hari sekolah berkurang. Mendikbud menyatakan jam belajar di sekolah setiap hari menjadi delapan jam. Pihaknya akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Sabtu dan Minggu pun akan menjadi hari libur bagi nasional baik bagi siswa maupun guru.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan waktu sekolah lima hari dalam sepekan pada tahun ajaran 2017/2018 atau Juli mendatang. Kebijakan ini sudah sesuai dengan standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, jam belajar sekolah pun akan disesuaikan dengan jam kerja ASN, yaitu menjadi delapan jam per hari.

Jadi, kalau minimum delapan jam dan lima hari masuk maka sudah 40 jam per minggu. Itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman Republika (09/06/17).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan pemerintah sedang mengodok regulasi terkait kebijakan ini. Namun, terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005.

Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. Kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017 atau pada tahun ajaran baru.

Baca: Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)

Cara Mengetahui No. Peserta UKG Yang Lupa

Juni 09, 2017 Add Comment
Bagi yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015 yang lalu dan lupa berapa Nomor UKG-nya jangan panik dulu karena Anda tetap bisa mencarinya sendiri tanpa harus ke dinas pendidikan setempat.

Kenapa Nomor UKG ini penting? karena mulai bulan Juni 2017 akan diselenggarakan lagi Uji Kompetensi Guru. Salah satu persyaratan untuk bisa login di SIM Guru Pembelajar adalah Nomor peserta UKG tahun 2015 yang lalu.

Bagi rekan guru yang belum pernah mengikuti UKG dan ingin ikut UKG tahun 2017 bila telah terdaftar di dapodik maka cukup mencari namanya saja di website SIM Guru Pembelajar. Namun bila belum terdaftar di dapodik maka harus pergi ke dinas pendidikan setempat untuk mendaftarkan peserta UKG 2017 melalui operator dinas.

Baiklah kembali ke topik awal berikut ini cara mengetahui nomor peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) yang lupa:
1. Buka SIM Guru Pembelajar
2. Pilih Cari No. UKG

3. Pilih Provinsi dan Kabuparen dimana Anda mengajar
4. Kemudian ketik Nama Anda
5. Cari GTK

6. Hasil pencarian Nomor UKG di Data GTK Guru Pembelajar

7. Semoga bermanfaat.

Cara daftar SIM Guru Pembelajar on Youtube
Ini Tugas Komite Sekolah Sebenarnya,Bukan Hanya Menggalang Dana

Ini Tugas Komite Sekolah Sebenarnya,Bukan Hanya Menggalang Dana

Juni 04, 2017 Add Comment

Januari 2017  ← Back


Jakarta, Kemendikbud
 --- Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah. Dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan itu, Komite Sekolah bisa melakukan penggalangan dana melalui upaya kreatif dan inovatif. Namun, tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Setidaknya ada empat tugas Komite Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Menggalang dana bukan satu-satunya tugas Komite Sekolah. Komite Sekolah juga harus bisa memastikan kualitas pendidikan di sekolah baik dan meningkat,” ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud, Daryanto, saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Senin (16/1/2017).

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.

“Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat,” kata Daryanto.

Ia mengatakan, Komite Sekolah juga tidak boleh sembarangan didirikan. Pembentukan Komite Sekolah harus mengikuti ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ada satu ketentuan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu anggota Komite Sekolah tidak boleh terdiri dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diterbitkan sekaligus untuk mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

“Permendikbud tentang Komite Sekolah ini mencabut Kepmendiknas Nomor 44 Tahun 2002. Jadi tidak ada lagi guru atau tenaga pendidikan sebagai anggota Komite Sekolah. Ini untuk menghindari conflict of interest,” tutur Chatarina.

Ia mengakui, Surat Ketetapan (SK) tentang keanggotaan Komite Sekolah memang ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Tetapi itu bukan berarti Komite Sekolah tidak bisa independen dan mandiri, karena persyaratan dan proses pemilihan keanggotaan Komite Sekolah tercantum di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Misalnya, dalam pasal 4 dijelaskan bahwa anggota Komite Sekolah terdiri dari unsur orang tua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah bersangkutan paling banyak 50 persen; tokoh masyarakat paling banyak 30 persen; dan pakar pendidikan paling banyak 30 persen.

Chatarina mengatakan, anggota Komite Sekolah tersebut dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. “Jadi kepala sekolah juga tidak boleh menolak menandatangani SK pembentukan Komite Sekolah karena prosesnya sudah jelas, mandiri, dan independen,” tegasnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : BKLM