Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan, ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
PMK kita siapkan secepat mungkin, ujar Sri Mulyani. Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok. Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.
ConversionConversion EmoticonEmoticon