Loading...
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

5 Hari Sekolah Ditunda Sampai Ada Pemberitahuan Dari Pusat

Juli 14, 2017 Add Comment
Berdasarkan surat edaran resmi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Trenggalek tentang Pemberitahuan Hari Sekolah. Surat dengan nomor 188/1372/013.1/2017 tanggal 16 Juni 2017 pemberlakukan hari sekolah di Jawa Timur, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemberlakukan Hari Sekolah untuk 5 (lima) hari, ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat
2. Pemberlakukan Hari Sekolah tetap berjalan 6 (enam) hari, seperti tahun pelajaran sebelumnya.

Berikut ini screenshot tentang pemberlakukan 6 hari sekolah.

Informasi selengkapnya dapat Anda lihat dan download pada link berikut ini. Download Informasi 5 Hari Sekolah Dipending Hingga Ada Pengumuman Dari Pusat

Kabar Gembira, Seleksi GGD II Akan Segera Diumumkan

Juni 14, 2017 Add Comment
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id - Setelah kurang lebih 9 bulan lamanya hasil seleksi Guru Garis Depan (GGD) akan segera diumumkan. Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, mengatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data sudah dilaksanakan dan penetapan kebutuhannya sudah diselesaikan.

Alhamdulillah penetapan kebutuhan PNS dari program GGD dan hasil Seleksi Kompetensi Dasarnya sudah disampaikan dari Kementerian PANRB ke Kemendikbud. Rencananya hari Jum'at dan Sabtu minggu ini oleh Kemendikbud akan diserahkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah. Harapannya minggu depan semua PPK Daerah sudah mengumumkan, ujar Herman ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/06).

Total yang lulus seleksi kompetensi dasar berjumlah 6.296 orang. Dari jumlah tersebut ada 40 orang yang usianya di atas 35 tahun. Peserta yang lulus ada 6.296 orang, sekitar 40 orang yang usianya diatas 35 tahun. Penyelesaiannya nanti disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kata Herman.

Dijelaskan, jumlah GGD tersebut tersebar di 93 kabupaten dan 14 provinsi. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Seluruh peserta nantinya akan ditempatkan di daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil di segenap pelosok nusantara, ungkapnya. Selain itu ditegaskan bahwa, seluruh proses pemberkasan sampai dengan terbitnya persetujuan NIP dari BKN tidak dipungut biaya apapun.

PNS dan Pensiuan PNS Dipastikan Dapat Gaji Ke-13 dan THR, Telah Disetujui Presiden

Juni 13, 2017 Add Comment
Dikutip dari laman resmi Detik Finance - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP), yaitu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Dirinya menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat ini.

Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan, ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017). Setelah diterbitkannya PP, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

PMK kita siapkan secepat mungkin, ujar Sri Mulyani. Pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.

Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok. Dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp 17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.

Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan)

Juni 13, 2017 Add Comment
Beberapa waktu yang lalu sempat muncul isu mengenai jumlah hari sekolah untuk tahun ajaran baru 2017-2018 yaitu 5 hari dalam sepekan. Ternyata isu tersebut telah menjadi kenyataan soalnya telah muncul Permendikbud baru dengan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Hari Sekolah.

Ini merupakan gebrakan baru dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah pimpinan Muhajir Efendi. Jadi hari sekolah cuma 5 hari dalam seminggu, dimana masing-masing hari selama 8 jam. Misalnya sekolah mulai masuk jam 07.00 maka selesainya jam 15.00.

Peraturan baru tentang hari sekolah 5 hari dalam sepekan berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar dan menengah yaitu mulai Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/ Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/ Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Berikut ini cuplikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan).

Tercamtun dalam pasal 2 dengan bunyi sebagai berikut:
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tentu ada beberapa alasan yang mendasari munculnya Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), diantaranya yaitu supaya siswa-siswi menghabiskan waktunya diakhir pekan bersama keluarga, begitupun juga dengan para guru. Lalu pertanyaannya, Sudah siapkah Bpk/ Ibu Guru dengan 5 hari kerja dalam seminggu?

Informasi selengkapnya mengenai isi Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (5 Hari Dalam Sepekan), silahkan download pada link berikut ini.

[Download] Mirror [Download]

Pengumuman Kelulusan CPNS GGD Jilid 2 Segera Diumumkan, Ini Buktinya

Juni 12, 2017 Add Comment
Setelah sekian lama menunggu pengumuman CPNS GGD Jilid 2 yang tesnya dilaksanakan pada akhir tahun 2016 hingga saat ini petengahan tahun 2017 juga belum ada kabarnya. Sangat ironis sekali bila dibandingkan dokter dan bidan PPT yang baru melaksanakan tes CPNS kini sudah diumumkan hasilnya.

Sepertinya ada yang tidak beres dengan sistem pemerintahan kita, kok bisa calon guru beda dengan dokter dan bidan PTT. Kerap kali muncul di sosial media seperti facebook, twitter, dan surat kabar online yang memberitakan akan segera diumumkan hasil tes CPNS GGD Jilid 2 tahun 2016.

Faktanya hingga saat ini belum ada kabarnya, isu yang muncul hanya sebatas pendapat pribadi dan ungkapan pembelaan diri (defence mecanism) oleh pejabat yang bertanggung jawab terkati CPNS GGD 2016 ketika ditanya kapan pengumuman kelulusannya.

Beberapa alasan yang kerap muncul kenapa CPNS GGD Jilid 2 tahun 2016 belum diumumkan, diantaranya adalah:
1. Ada beberapa kabupaten/ provinsi yang belum mengusulkan formasi CPNS
2. Adanya alih wewenang untuk SMK dari dinas kabupaten ke Provinsi
3. Belum adanya payung hukum terkait pengangkatan CPNS jalur khusus (CPNS GGD), mengingat saat ini masih masa moratorium PNS
4. Tidak ada sumber pendaan gaji CPNS GGD, mau diambil dari pos mana
5. dan lain sebagainya.

Iformasi diatas dirakum berdasarkan pemberitaan berita online dan dari sosial media, monggo teman-teman simpulkan sendiri kira-kira apa penyebab tidak diumumkannya kelulusan CPNS GGD Jilid 2.

Peserta CPNS GGD Jilid 2 tahun 2016 yang mulai putus asa kini ada secerah harapan sejak munculnya surat resmi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2017. Surat dengan nomor 36722/MPK.A/KP/2017 tentang Rapat Koordinasi Penyerahan Kebutuhan Formasi dan Hasil Seleksi Komptensi Dasar Guru Garis Depan 2016 ditujukan ke semua bupati yang menadapatkan jatas formasi CPNS.