Kisi-Kisi Materi PLPG Tahun 2017 Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Lengkap

Agustus 16, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagaimana diuraikan dalam Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon terkait dengan Rayonisasi LPTK Penyelenggara PLPG bahwasannya sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296/M/KPT/2016 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, pelaksanaan PLPG dilakukan dengan sistem rayonisasi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut.

a.   Penyebaran informasi yang terkait dengan sistem penyelenggaraan sertifikasi guru dari berbagai pihak, antara lain Ditjen Belmawa Kemristekdikti, Ditjen GTK Kemdikbud, dan KSG ke LPTK Rayon dan Subrayon penyelenggara dapat dilakukan lebih mudah, efektif, dan efisien.

b.   Sertifikasi guru dilaksanakan berbasis program studi oleh LPTK Rayon, LPTK Subrayon, dan LPTK Mitra, serta dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi yang relevan yang tidak ada pada Rayon dan Subrayon tersebut. LPTK Rayon, Subrayon, dan Mitra penyelenggara sertifikasi guru tahun 2017 tertera pada Lampiran 6.

Adapun prinsip pelaksanaan PLPG adalah dilaksanakan oleh program studi yang relevan dengan mata pelajaran guru dan apabila LPTK Rayon dan Subrayon tidak memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran guru yang disertifikasi tetapi ditetapkan sebagai pelaksana sertifikasi guru dari mata pelajaran tersebut, perlu melakukan kerjasama dengan Perguruan Tinggi Pendukung (PT Pendukung) yang memiliki program studi pendidikan/non kependidikan yang relevan.

Selanjutnya, untuk mekanisme kerja LPTK Rayon Penyelenggara PLPG diuraikan sebagai berikut:

a.   LPTK Rayon dan Subrayon membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG) tingkat Rayon dan Subrayon dengan melibatkan LPTK mitra sesuai dengan zona masing-masing.

b.   PSG Rayon dan Subrayon melaksanakan verifikasi berkas (terutama ijazah) dan penyelenggaraan PLPG.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berikut saya share kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017, silahkan download / unduh langsung pada tautan yang tersedia di bawah ini:

1.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Kelas TK
2.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Kelas SD
3.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru IPA
4.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru IPS
5.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru PPKn
6.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Bahasa Indonesia
7.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Bahasa Inggris
8.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Matematika
9.   Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Fisika
10. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Kimia
11. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Biologi
12. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Sejarah
13. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Geografi
14. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Ekonomi
15. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Sosiologi
16. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Seni Budaya
17. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru PJOK
18. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru TIK
19. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru KKPI
20. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Pendidikan Luar Biasa
21. Download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk Guru Bimbingan Konseling

Adapun untuk download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 untuk mata pelajaran kejuruan dan materi pelajaran lengkap lainnya, Anda dapat download/unduh langsung dengan mengunjungi laman http://kemdiknas.swin.net.id.

Setelah laman unduhan Kisi-kisi Materi PLPG Tahun 2017 tampil selanjutnya klik pada salah satu materi pelajaran yang dipilih selanjutnya klik pada tombol “Unduh” seperti yang sudah dijelaskan pada tampilan gambar di atas. Demikian share informasi tentang links download kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Petunjuk Teknis / Juknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon

Agustus 16, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Juknis (Petunjuk Teknis) Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon bahwasannya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.


Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, mulai tahun 2016 pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan dan latihan Profesi guru (PLPG) mengalami beberapa perubahan mekanisme pelaksanaan PLPG, diantaranya teknis pelaksanaan, kurikulum, syarat kelulusan, dan ujian kompetensi yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu ujian akhir PLPG, dan Uji Kompetensi Guru (UKG)/Ujian Tulis Nasional (UTN).

Selanjutnya pada tahun 2017 ini dilakukan penyempurnaan kurikulum, antara lain memasukkan pembekalan peserta dalam bentuk belajar mandiri di bawah bimbingan mentor ke dalam struktur kurikulum PLPG dan perubahan jumlah jam pelajaran (JP) untuk pendalaman materi, sehingga dengan perubahan ini diharapkan diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang tinggi sesuai dengan tuntutan sebagai guru profesional.

Download selengkapnya Buku 2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 di LPTK Rayon dan Subrayon, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Cara / Solusi Kepala Sekolah Belum Dipilih di Aplikasi PAUD Versi 3.1.0 TP. 2017/2018

Agustus 16, 2017 Add Comment
Sahabat Operator Dapodik PAUD yang berbahagia... Setelah kita berhasil install aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 maka saat login pertama kalinya maka kita akan mendapati pada bagian beranda aplikasi tepatnya pada bagian Identitas Lembaga akan mendapati bahwasannya Kepala Sekolah Belum Dipilih

Lalu bagaimana caranya agar nama kepala sekolah dapat muncul pada bagian ini, silahkan lakukan cara ataupun langkah-langkah mudah untuk tampilkan nama Guru / PTK Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 selengkapnya sebagai berikut:

1.   Login di aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 semester 1 TP. 2017/2018.

2.   Setelah itu klik pada “PTK”.

3.   Pilih salah satu PTK yang menjadi Kepala Sekolah di PAUD Anda, kemudian klik pada tombol “Ubah”.

4.   Pada bagian kolom edit PTK silahkan Anda scollke bawah, lalu pada bagian “Kepegawaian” pilih “Kepala Sekolah”.

5.   Silahkan kembali klik pada Beranda aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 Anda, kemudian muat ulang halaman (klik ikon reload/ tekan F5), maka nama Kepala Sekolah sudah terupdate di sana.

6.   Selesai.

Demikian panduan cara singkat sebagai solusi untuk mengatasi masalah Kepala Sekolah belum dipilih di aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017

Agustus 12, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 yang akan dilaksanakan secara nasional pada tanggal 17 Agustus 2017. Sebagaimana himbauan yang disampaikan Mensetneg melalui Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan sebelumnya bahwasannya untuk turut menyemarakkan perayaan bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi selama bulan Agustus tahun 2017 ini:

1.   Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak, mulai tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017.
2.   Memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya.
3.   Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan Ke-72 RI yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretaris Negara www.setneg.go.id dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain) yang dapat dilihat dan diakses publik.
Adapun khusus terkait dengan puncak peringatan HUT Ke-72 RI Tahun 2017, Kementerian Sekretaris Negara pada tanggal 9 Agustus 2017 telah menyampaian  Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 melalui surat edaran Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Yth. Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala POLRI, Pimpinan Lembaga-lembaga Pemerintah Non K ementerian, Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Struktural, Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 tanggal 17 Agustus 2017, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama disampaikan tentang Tema Peringatan Hari Ulang Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesta Tahun 2017 adalah : Indonesia Kerja Bersama.

Selanjutnya untuk pedoman pokok kegiatan peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 di tingkat pusat terdiri atas:

a.  Hari Selasa, 15 Agustus 2017:

     Pukul 12:00 WIB, Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara.
     Pukul 14:00 WIB, Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara.

b.  Hari  Rabu, 16 Agustus 2017:

     Pukul 09:00 s.d. 10:25 WIB, Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2017 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
     Pukul 10:40 s.d. 12:10 WIB, Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT Ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017 pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
     Pukul 14:00 s.d. 15:40 WIB, Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Permerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2018 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2017-2018 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
     Pukul 24:00 WIB, Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.

c.   Hari Kamis, 17 Agustus 2017:

     Pukul 08:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, Kesenian. dan Prosesi Arak-Arakan Pengambilan Bendera Pusaka dan Monumen Nasional ke Istana Merdeka.
     Pukul 1000 WIB Upacara Peringatan Detik-Detik Prokiamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka,
     Pukul 12:00 WIB, Santap Siang Hari Kemerdekaan di Istana Negara.
     Pukul 15:00 WIB, Pertunjukan Marching Band, Tarian Kolosal, dan Kesenian di Halaman Istana Merdeka.
     Pukul 17:00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka.
     Pukul 17:30 WIB. Prosesi Arak-Arakan Bendera Pusaka dan Istana Merdeka ke Monumen Nasional.
     Pukul 18:00 WIB, Pengembalian Bendera Pusaka di Monumen Nasional.

d.  Hari Jumat, 18 Agustus 2017:

     Pukul 10:00 WIB, Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusaritara IV MPR RI.
     Pukul 16:00 WIB, Silaturrahim dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Para Teladan Nasional di Istana Negara.

Adapun untuk Penyelenggaraan acara hendaknya memperhatikan:

a.   Pada tanggal 16 Agustus 2017 agar masyarakat mengikuti siaran Iangsung Pidato Kenegaraan Presiden RI baik melalui radio maupun televisi.

b.   Pada tanggal 17 Agustus 2017 agar diselenggarakan upacara bendera secara terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota disamping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing.

c.   Penyelenggaraan acara Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudan ditentukan, dirayakan secara khidmat dan penuh kemeriahan, memperhatikan situasi dan kondisi setempat, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dan pada Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar menyesuaikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah duta besar atau kepala perwakilan RI.


Download Surat Edaran Nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan silahkan klik di sini. Kemudian untuk download surat edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor : B-755/M.Seseg/Set/TU.00.04/08/2017 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Merdeka..!

Tema dan Logo Resmi Peringatan Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017 “Bekerja untuk Kaum Muda, Mewariskan yang Terbaik Bagi Bangsa”

Agustus 11, 2017 Add Comment
Sahabat Pramuka yang berbahagia... Pada hari Senin, 14 Agustus 2017 ini diperingati Hari Pramuk ke-56 Tahun 2017. Adapun pengertian / definisi dari Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.

Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.

Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, dan bangsa Indonesia.

Sejarah Pramuka Indonesia

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.

Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.

Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8).

Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.

Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.

Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan (Hamengku Buwono IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Gerakan Pramuka sudah merilis logo resmi yang akan digunakan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-56 pada Agustus 2017 mendatang. Logo kali ini menggunakan angka 56 dan kata-kata “Usung Bekerja untuk Kaum Muda, Mewariskan yang Terbaik Bagi Bangsa.”

Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.

Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.

Namun dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.

Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh. Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari. Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tetapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.

Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.

Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.

Sebagaimana admin rangkum dari laman resmi Pramuka https://pramuka.or.id bahwasannya logo berbentuk angka 56, menandakan peringatan Hari Pramuka ke-56. Angka 56 berbentuk pita dan berwarna-warni melambangkan fleksibilitas, keluwesan, modern, dan dinamis. Warna-warni itu terdiri atas empat warna, yakni hijau, merah, kuning dan coklat yang merupakan kiasan warna anggota Gerakan Pramuka mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega.

Empat warna itu maknanya ialah: hijau melambangkan pertumbuhan, pembaruan dan keseimbangan jiwa-jiwa tunas muda Pramuka; merah melambangkan semangat muda Pramuka yang berani, matang dan tegas; kuning melambangkan Pramuka yang riang gembira, optimis, energik dan kreatif; coklat melambangkan Pramuka yang penuh percaya diri, sederhana dan kuat; serta hitam menegaskan kekokohan, elegan, dan tangguh.

Selain angka, ada silhoute tunas kelapa yang merupakan lambang Gerakan Pramuka, serta WOSM merupakan lambang kepanduan dunia. Dalam logo itu, juga ada angka 1961-2017 yang merupakan tahun peringatan Hari Pramuka. Lalu, tulisan “Bekerja untuk Kaum Muda, Mewariskan yang Terbaik Bagi Bangsa” adalah tema peringatan Hari Pramuka ke-56.

Peringatan HUT Pramuka ke-56 kali ini bersamaan dengan agenda Raimuna Nasional (Rainas) XI tahun 2017. Presiden Joko Widodo dijadwalkan menghadiri pembukaan agenda besar Gerakan Pramuka ini di Bumi Perkemahan Pramuka, Cibubur, Jakarta Timur, 14 Agustus 2017. Rainas merupakan perkemahan besar Pramuka tingkat Penegak dan Pandega se-Indonesia.

“Rainas merupakan kawah candradimuka untuk membentuk generasi bangsa yang siap mempertahankan NKRI dan Pancasila,” pungkas Adhyaksa.

Download Logo dan Tema Peringatan Hari Pramuka Ke-56 Tahun 2017 silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Pramuka...!

Cara Mengisi Data Kehadiran / Absensi Guru Dari Dapodik di SIM Kehadiran Guru

Agustus 11, 2017 Add Comment
Panduan cara mudah mengisi absensi / data kehadiran guru di SIM Data Kehadiran Guru ini saya sajikan khusus bagi sahabat Operator Dapodik di manapun Anda berada... Tugas baru Rekan-rekan Operator Sekolah di semester 1 tahun pelajaran 2017/2018 ini adalah untuk mengisi data kehadiran guru / absensi guru secara online yang terdiri dari beberapa keterangan kehadiran diantaranya: Hadir, Bolos, Kosong, Izin/Cuti, Tugas Luar, Sakit, Libur, Minggu.

Adapun data guru yang terakomodir di SIM Kehadiran Guru adalah data guru yang berasal dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik dari sekolah masing-masing. Berikut panduan cara mudah untuk mengisi data kehadiran guru atau absensi guru dari aplikasi Dapodik tersebut, selengkapnya di bawah ini:

1.   Silahkan kunjungi links SIM Data Kehadiran Guru.

2.   Login menggunakan Username dan Password yang Anda gunakan di aplikasi Dapodik, lalu ketik kode chapta yang tampil dengan benar selanjutnya klik tombol "Login".

3.   Setelah tampil halaman utama SIM Kehadiran Guru di tahun pelajaran 2017/2018 semester 1 (ganjil) ini, silahkan klik pada menu “Kehadiran”.

4.   Sesuaikan bulan berjalan yang akan Anda input daftar hadir ataupun absensi dari masing-masing guru.

5.   Jika ketidakhadiran guru karena ada alasan maka perlu dimasukkan data terkait surat tugas / surat izin / surat keterangan sakit maupun dinas luar. Adapun dalam surat tersebut dimasukkan beberapa isian sebagai berikut: Nomor Surat Izin, Perihal Surat, Tanggal Surat, Ditanda Tangani (isi dengan Nama pejabat yang menandatangani surat), NIP Penanda Tangan (isi dengan NIP pejabat yang menandatangani surat), Jabatan (isi dengan Jabatan pejabat yang menandatangani surat), Jenis Izin, Mulai Tgl, Selesai Tgl, dan Keterangan.

6.   Selanjutnya klik pada tombol “Simpan” atau “OK”.

7.   Jika sudah tersimpan berhasil diproses maka akan tampil keterangan sebagai berikut: “Simpan Daftar Kehadiran. Simpan data dan perbaikan data kehadiran selesai diproses..!!, silahkan refresh untuk memastikan data sudah tersimpan dengan benar”.

8.   Silahkan cek kembali data kehadiran / absensi guru yang sudah tersimpan tersebut. Jika sudah Anda pastikan kebenarannya, silahkan keluar aplikasi dengan klik pada menu “Keluar Aplikasi”.

Demikian panduan cara mengisi daftar hadir guru di SIM Data Kehadiran Guru secara online di tahun pelajaran 2017/2018. Apabila terdapat fitur baru ataupun tips seputar cara mengisi data kehadiran guru ini, insya Allah jika ada kesempatan segera saya update dan informasikan melalui postingan ini. 

Adapun untuk file tentang Petunjuk Pengisian Absensi Online Data Kehadiran Guru yang dishare oleh Pak Jaya Negara sebagai salah satu referensi lain dapat diunduh di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!