Super Cepat mengerjakan PMP dalam Satu Jam

September 20, 2017 Add Comment
PMP 2017 Terbaru - Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2017/2018, mengutip instrumen PMP 2017 disitu dijelaskan bahwa :

APA ITU PEMETAAN MUTU?
  • Proses terkait kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis data dan informasi tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan dari mulai tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
  • Memberikan gambaran kepada berbagai pemangku kepentingan tentang capaian pemenuhan standar nasional pendidikan.

MENGAPA PEMETAAN MUTU DILAKUKAN?
  • Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan baik secara internal maupun eksternal.
  • Menghasilkan peta mutu pendidikan yang dapat dimanfaatkan oleh sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah sebagai acuan dalam perencanaan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.


DIMANA PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
  • Pemetaan mutu dilaksanakan di sekolah melalui kegiatan Evaluasi Diri Sekolah.
  • Pemetaan mutu pada level kewilayahan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat dengan menghimpun hasil evaluasi diri sekolah melalui instrumen pemetaan mutu yang dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan bantuan aplikasi pengumpulan data terpadu berbasis komputer yang ada di sekolah (DAPODIK) dan dikirim ke sistem informasi mutu pendidikan.
  • Pengolahan dan penyajian hasil pemetaan mutu dilakukan oleh sistem informasi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
KAPAN PEMETAAN MUTU DILAKSANAKAN?
  • Pengumpulan data dan informasi dilakukan selama kurang lebih 4 bulan (Juni – September).
  • Peta mutu pendidikan sebagai hasil pengolahan data dan informasi yang dihimpun dilakukan dan disajikan pada sistem informasi mutu pendidikan setelah proses pengumpulan data dan informasi selesai.

INSTRUMEN PMP 2017
  • Sekolah dapat membentuk tim yang terdiri atas pihak-pihak relevan agar dapat mengawal proses pengumpulan data dan informasi pemetaan mutu berjalan optimal. 
  • Kepala sekolah dan tim yang terlibat dalam pengisian hendaknya mempelajari secara seksama setiap butir pernyataan pada masing-masing komponen dengan membaca bagian panduan teknis pengisian kuesioner yang dijabarkan pada bagian setelahnya. 
  • Kepala sekolah dan tim dapat berkonsultasi dengan pengawas sekolah atau petugas pemetaan mutu daerah atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan untuk memperoleh informasi dan klarifikasi lebih lengkap terhadap setiap butir pertanyaan pada instrumen.
  • Seluruh butir pertanyaan harus dijawab dan diisi sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan mengacu pada bukti fisik dan non-fisik yang ada di sekolah. 
  • Jawaban untuk setiap butir pertanyaan perlu diteliti kembali secara seksama sebelum dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Pemberian jawaban untuk pilihan angka dilakukan dengan memilih salah satu angka, untuk pilihan bertanda  dilakukan dengan menyilang (X) salah satu tanda dan untuk pilihan bertanda £ dilakukan dengan menyilang (X) satu atau lebih tanda.
Untuk mendownload instrumen PMP 2017 silahkan klik sesuai jenjang pada link di bawah ini :
Instrumen PMP SD tahun 2017 terbaru;
Instrumen PMP SMP tahun 2017 terbaru;
Instrumen PMP SMA tahun 2017 terbaru;
Instrumen PMP SMK tahun 2017 terbaru

Bagaimana Cara Cepat mengerjakan PMP 2017?
Nah, ngomong-ngomong cara cepat dalam mengerjakan PMP 2017, berikut ada sebuah tool yang dapat kita gunakan untuk mempercepat pekerjaan kita sebagai operator sekolah (OPS) dalam melaksanakan input data PMP 2017.



Tool tersebut adalah FasterPMP 2017. 

gambar FasterPMP 2017 versi 2.0

Apa itu fasterPMP 2017? Apakah resmi atau tidak? kira-kira klo kita menggunakan aplikasi dari tool fasterPMP 2017 bermasalah tidak database aplikasi PMP Dapodiknya?

Petunjuk Penggunaan Aplikasi FasterPMP 2017

Sebelum dapat menggunakan aplikasi FasterPMP 2017 harus sudah dulu terinstall aplikasi PMP 2017 versi 2.0. Dan dalam sistem Windows juga harus sudah terinstall driver psqlodbc dan Net Framework 4.0

Langkah-langkah penggunaannya:
1) Setelah sukses membuka aplikasi PMP maka yang perlu dilakukan menyiapkan akun pengguna melalui Manajemen Pengguna (Salin Peserta Didik, Salin PTK, Tambah Pengawas dan Tambah Komite Sekolah).
2) Jika sudah lengkap seluruh kuesioner maka tinggal buka aplikasi FasterPMP 2017, dan pilih jenis respoden serta repsondennya setelah itu tinggal klik Proses. Ulangi sampai jumlah yang diinginkan.

Password aplikasi FasterPMP 2017 berupa tanggal sistem komputer dengan format yyyymmdd misal sekarang tanggal 7 Juni 2017 maka password adalah: 20170607

Download aplikasi dan petunjuk:



Sekian terkait PMP 2017, tentang Download Faster PMP 2017 versi terbaru

Solusi Daftar Siswa Dalam Anggota Rombel Kosong / Tidak Tampil di Aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0

September 17, 2017 Add Comment
Sahabat Operator Dapodik PAUD yang berbahagia... Dalam beberapa hari ini muncul beberapa pertanyaan yang saya terima tentang bagaimana solusi mengatasi adanya permasalahan tidak munculnya daftar peserta didik / siswa yang akan ditambahkan menjadi anggota Rombel pada aplikasi Dapodik PAUD Versi 3.1.0 semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 ini.

Baiklah, dalam kesempatan berikut akan coba saya uraikan cara / solusi atasi daftar peserta didik tidak muncul pada daftar Rombel Dapodik PAUD sebagai berikut:

1.   Setelah login di aplikasi Dapopaud, silahkan klik pada menu Lembaga, selanjutnya pada bagian Data Pendukung klik pada Layanan, tambahkan layanan sesuai dengan bentuk pendidikan pada lembaga PAUD Anda lalu Simpan.

2.   Cek kembali ke menu Rombel, klik pada salah satu nama Rombel Anda, silahkan klik Anggota Rombel.

3.   Khusus untuk lembaga yang memiliki lebih dari 1 Rombel, pastikan tidak ada Nama Rombel yang sama.

4.   Setelah itu, silahkan klik tombol reload atau F5, maka daftar siswa untuk ditambahkan ke anggota Rombel dan juga daftar peserta didik pada Rombel akan dapat tampil.

Demikian panduan mudah cara mengatasi data siswa yang tidak tampil saat akan menambahkan peserta didik ke Rombel dikarenakan anggota Rombel tidak muncul. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Download Aplikasi PMP Versi 2.1 Tahun Pelajaran 2017/2018 Semester 1

September 13, 2017 Add Comment
Sahabat Operator PMP yang berbahagia... Pada tanggal 13 September 2017 installer maupun updater aplikasi PMP Versi 2.1 sudah dirilis resmi pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

Installer Aplikasi PMP Versi 2.1 digunakan untuk  komputer yang belum terinstall aplikasi PMP. Sedangkan updater Aplikasi PMP Versi 2.1 digunakan untuk pembaruan aplikasi PMP Versi 2.0 yang sudah terinstall di komputer Rekan-rekan.

Berikut link download installer dan updater aplikasi PMP (Pemetaan Mutu Pendidikan) Versi 2.1 untuk semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2017/2018 dapat diunduh pada tautan di bawah ini:

1.   Link utama Installer Aplikasi PMP Versi 2.1, links alternatif di sini.
2.   Link utama Updater Aplikasi PMP Versi 2.1, links alternatif di sini.

Demikian informasi tentang telah dirilisnya aplikasi PMP Versi 2.1 Tahun Pelajaran 2017/2018. Selamat bertugas Rekan... Semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai kita semua... Aamiin... Salam Edukasi...!

Nilai Minimal Ambang Batas / Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2017 (TKD / Tes Kompetensi Dasar)

Nilai Minimal Ambang Batas / Passing Grade Kelulusan Tes CPNS Tahun 2017 (TKD / Tes Kompetensi Dasar)

September 11, 2017 Add Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut Nilai Minimal / Nilai Ambang Batas (Passing Grade) pada seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 2 PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwasannya seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi 3 macam jenis tes, yaitu:

a.   tes karateristik pribadi;
b.   tes intelegensia umum; dan
c.   tes wawasan kebangsaan.

Adapun pada Pasal 3 ditentukan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 yaitu:

a.   143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b.   80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c.   75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.


Selanjutnya pada Pasal 4 disebutkan bahwasannya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi:

a.   cumlaude/dengan pujian;
b.   penyandang disabilitas;
c.   putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;

Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Pasal 4 di atas didasarkan pada pemeringkatan/rangking. Adapun pada Pasal 5 ditetapkan untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

Penjelasan Passing Grade Test CPNS 2017 Yang Telah Ditetapkan Pemerintah

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Senin (11/09). "Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut," ujarnya.

Namun, lanjutnya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.

Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.

Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test(CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.

Dijelaskan juga bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. "Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan," imbuh Herman.

Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.  (ags/HUMAS MENPANRB) - https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/7377-pemerintah-tetapkan-passing-grade-test-cpns-2017

Download selengkapnya Permen PANRB No. 22 Tahun 2017  tentang  Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Mengapa Jumlah Peserta Didik / PTK di Aplikasi PMP Tidak Sama Dengan Yang Ada di Aplikasi Dapodik

September 11, 2017 Add Comment
Sahabat Operator Sekolah yang berbahagia... Dalam beberapa waktu terakhir ini, saya seringkali mendapatkan pertanyaan dari bebeberapa Rekan Operator yang intinya mempertanyakan tentang penyebab jumlah peserta didik dan atau PTK yang terbaca di aplikasi PMP jumlahnya tidak sama dengan yang ada di aplikasi Dapodik?

Baiklah, sebenarnya masalah tersebut jawabannya sudah diuraikan dalam aplikasi PMP itu sendiri sebagai berikut:

1. Jumlah Data Peserta Didik Berbeda Antara Di Aplikasi PMP dan Aplikasi Dapodik

Salin data peserta didik dari aplikasi Dapodik menjadi pengguna di aplikasi PMP. Proses ini akan menyalin data peserta didik dari Dapodik menjadi pengguna aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner  nantinya.

Adapun data peserta didik yang disalin adalah:

·       peserta didik yang telah terdaftar di sekolah
·       telah terpetakan ke dalam rombel kelas di dalam dapodik
·       telah memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).

Jadi jelas sekarang, jika peserta didik yang belum memiliki NISN dan atau data peserta didik yang belum diaktifkan melalui fitur registrasi PD serta belum dimasukkan ke Rombel, maka data peserta didik tersebut tidak tersalin di aplikasi PMP.

2. Jumlah Data PTK Berbeda Antara Di Aplikasi PMP dan Aplikasi Dapodik

Salin data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dari aplikasi Dapodik menjadi pengguna di aplikasi PMP. Proses ini akan menyalin data PTK dari Dapodik menjadi pengguna aplikasi PMP untuk keperluan pengisian kuesioner  nantinya.

Untuk Data PTK yang akan disalin adalah:

·       PTK yang telah mendapat penugasan di tahun ajaran ini
·       Berstatus sebagai guru (jenis PTK di Dapodik = guru)
·       Telah mengisi email di aplikasi Dapodik.

Jadi jawabannya, PTK yang tersalin di aplikasi PMP untuk dapat mengisi kuesioner adalah khusus PTK Guru / Pendidikyang telah dientry emailnya, dan sudah diaktifkan di penugasan sebagai PTK aktif pada semester berjalan saat ini.

Demikian informasi yang dapat saya bagikan saat ini, semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Pengumuman dan Formasi Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Pengumuman dan Formasi Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

September 05, 2017 1 Comment
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Anda yang memiliki cita-cita ingin menjadi CPNS, di tahun 2017 ini secara resmi Pemerintah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CPNS Periode 2 Tahun 2017 pada 58 Kementerian dan Lembaga, salah satunya adalah dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Republik Indonesia.
Berikut rencana penjadwalan seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017:
No
Kegiatan
Tanggal
1
Pengumuman tentang Penerimaan CPNS di portal Nasional dan Kemendikbud
5 September s.d. 19 September 2017
2
Pendaftaran melalui CPNS Online di portal nasional (https://sscn.bkn.go.id/)
11 September s.d. 25 September 2017
3
Pendaftaran melalui CPNS Online di portal Kemendikbud (https://cpns.kemdikbud.go.id/)
11 September s.d. 26 September 2017
4
Pengiriman berkas pelamar ke PO BOX
12 September s.d. 27 September 2017
Terakhir cap pos tanggal 27 September 2017 dengan terakhir pengambilan berkas pelamar di PO BOX oleh panitia tanggal 2 Oktober 2017.
Bagi berkas yang sampai batas akhir pengambilan belum masuk PO BOX dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi
5
Seleksi administrasi
27 September s.d. 4 Oktober 2017
6
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
9 Oktober 2017
7
Cetak Kartu Tanda Peserta Seleksi
9 Oktober s.d. 13 Oktober 2017
8
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
dimulai 14 Oktober 2017. Akhir penyelenggaraan SKD tergantung pada jumlah peserta.
9
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
27 Oktober 2017
10
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dimulai 4 November 2017. Akhir penyelenggaraan SKB tergantung pada jumlah peserta
11
Integrasi nilai SKD dan SKB
13 November s.d. 17 November 2017
12
Pengumuman Final kelulusan seleksi CPNS
20 November 2017
13
Pemberkasan
21 November s.d. 10 Desember 2017
*) Jadwal ini bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas.

Download selengkapnya Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017 silahkan download langsung di sini dan Rincian Formasi Kemendikbud Tahun 2017 dapat didownload pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Resmi Dibuka Penerimaan CPNS Nasional Periode II Tahun 2017 di 61 Kementerian dan Lembaga

September 05, 2017 Add Comment

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Kabar gembira bagi para Rekan yang ingin menjadi CPNS di tahun 2017, bahwasannya saat ini Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan Penerimaan CPNS Periode II Tahun 2017 melalui situs resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun untuk penerimaan CPNS di tahun 2017 periode II ini diterima pada 61 Kementerian dan Lembaga Negara sebagai berikut:

DAFTAR INSTANSI PEMERINTAH YANG MEMBUKA LOWONGAN CPNS 2017
No
INSTANSI
ALOKASI
KEMENTERIAN
1
Kementerian Keuangan
2.880
2
Kementerian ESDM
65
3
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
300
4
Kementerian Ketenagakerjaan
160
5
Kementerian Kelautan dan Perikanan
329
6
Kementerian Perindustrian
380
7
Kementerian PUPR
1.000
8
Kementerian Pariwisata
40
9
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
1610
10
Kementerian LHK
700
11
Kementerian Perhubungan
400
12
Kementerian Luar Negeri
75
13
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
91
14
Kementerian Kesehatan
1000
15
Kementerian Pertanian
475
16
Kementerian Sosial
160
17
Kementerian Riset, Teknologi, dan PT
1500
18
Kementerian PPN/BAPPENAS
38
19
Kementerian PANRB
91
20
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
21
21
Kementerian Sekretariat Negara
178
22
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
40
23
Kementerian Agama
1000
24
Kementerian Perdagangan
65
25
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
27
26
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
25
27
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
25
28
Kementerian BUMN
25
29
Kementerian KUKM
25
30
Kementerian Pertahanan
50
LEMBAGA

31
Kejaksaan Agung
1.000
32
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
175
33
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
98
34
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
60
35
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
28
36
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
175
37
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
10
38
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
90
39
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
87
40
Komisi Yudisial (KY)
33
41
Badan Narkotika Nasional (BNN)
275
42
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
60
43
Badan SAR Nasional
160
44
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
300
45
Badan Keamanan Laut (BAKAMLA)
225
46
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
182
47
Lembaga Penerbagan dan Antariksa  Nasional (LAPAN)
99
48
Badan Ekonomi Kreatif
93
49
Badan Pengawas Obat dan Makanan
110
50
Badan Intelijen Negara (BIN)
199
51
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
212
52
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
157
53
Setjen DPR
85
54
Badan Informasi Geospasial (BIG)
67
55
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
299
56
Mahkamah Kontitusi (MK)
70
57
Kepolisian Republik Indonesia
200
58
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
25
59
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
53
60
Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
26
JUMLAH
17.428
61
Kalimantan Utara
500
Jumlah Total
17.928
Baca juga : Pengumuman dan Formasi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

Download selengkapnya Rincian Formasi Seleksi Penerimaan CPNS pada masing-masing Kementerian dan Lembaga tersebut di atas dapat Anda download/unduh langsung dari laman resmi berikut https://cpns.menpan.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!