Loading...
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
6 Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Madrasah
Sertifikasi GuruDalam surat edaran Nomor 261A/DT.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia itu disebutkan jika ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dapat mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru.
Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta
2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia
4. Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
6. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dapat mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru.
Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah sebagai berikut:
1. Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta
2. Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
3. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia
4. Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
5. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
6. Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.
Download 6 Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Guru Madrasah
Pendaftaran PPG Bersubsidi Telah Dibuka Secara Online
Sertifikasi GuruPendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka. Pendaftaran PPG bersubsidi ini melalui online pada laman ppg.ristekdikti.go.id. Guru dapat mulai mendaftar secara mandiri dan pendaftaran akan ditutup pada 1 Juni 2017.
Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017, kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata yang dikutip dari JPNN (21/05/17).
Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni. Bagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan 5 Juni. Selanjutnya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara online pada 10-12 Juni.
Ada 2500 kuota yang disiapkan bagi guru tetap maupun honorer untuk program PPG bersubsidi ini. Hasil tes seleksi akan diumumkan 15 Juni 2017. Peserta yang lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah. Masa pendidikan program PPG dalam jabatan bersubsidi ini selama 4 bulan.
Pemerintah akan memberikan beasiswa kepada peserta PPG sebesar Rp 7.500.000. Setelah mereka lulus PPG akan diberikan sertifikat pendidik. Selain akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru honorer ini juga berkesempatan mengikuti pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurutnya, Program PPG bagi guru yang telah mengajar ini dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, sejak dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian hingga uji kompetensi. Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017, kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata yang dikutip dari JPNN (21/05/17).
Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni. Bagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan 5 Juni. Selanjutnya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara online pada 10-12 Juni.
Ada 2500 kuota yang disiapkan bagi guru tetap maupun honorer untuk program PPG bersubsidi ini. Hasil tes seleksi akan diumumkan 15 Juni 2017. Peserta yang lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah. Masa pendidikan program PPG dalam jabatan bersubsidi ini selama 4 bulan.
Pemerintah akan memberikan beasiswa kepada peserta PPG sebesar Rp 7.500.000. Setelah mereka lulus PPG akan diberikan sertifikat pendidik. Selain akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru honorer ini juga berkesempatan mengikuti pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menurutnya, Program PPG bagi guru yang telah mengajar ini dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, sejak dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian hingga uji kompetensi. Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional.
Langganan:
Komentar (Atom)
administrasi
Aplikasi
APLIKASI DAPODIK PAUD
APLIKASI DAPODIKDASMEN TAHUN PELAJARAN 2017-2018
Aplikasi Pendidikan
Berita
bos
CPNS
CPNS Periode II Tahun 2017
dapodik
download
FORMAT SURAT
GTK
Guru
Hukum
Info Lomba
INFO PENDIDIKAN
Informasi
INSPIRASI & MOTIVASI
ISLAMI
juknis
KALENDER PENDIDIKAN
kampar
komite
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 Baru
Learning
Loker
lowongan
OPERATOR SEKOLAH
Pembelajaran
Pembelajaran2
PEMETAAN MUTU PENDIDIKAN
PENDATAAN
pendidikan
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Perangkat Pembelajaran
PERINGATAN HARI BESAR
PKB
pmp
PPDB
PPG
PRAMUKA
Puasa Ramadhan
riau
SD
Sekolah
Sertifikasi Guru
SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
SIM Guru Pembelajar
SIM PKB 2017
Siswa
TENTANG ADMIN
TIPS TRIKS KOMPUTER & INTERNET
Tutorial
ukk-sd
UN
Wawasan-Islam
Wawasan-Islam2



