Loading...
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Cara Penggunaan Export dan Import Nilai Rapor Menggunakan Excel pada Aplikasi Dapodik versi 2017c

Mei 22, 2017 Add Comment
Fasilitas penginputan nilai dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses penginputan disekolah. Proses ini sangat rentan harap menggunakan fitur dengan bijak dan mengikuti tatacara penggunaan serta penginputan dengan membaca peringatan yang terdapat pada lembar hasil file export.

Alurnya sebagai berikut :
  1. Pilih semester dan rombongan belajar yang telah dilakukan proses mapping mata evaluasi,
  2. Lalu klik tombol Export dan Import hingga muncul 2 pilihan menu,
  3. Pilih menu “Unduh Format Excel Untuk Import
  4. Hasil unduhan akan masuk ke folder Downloads,
  5. Pilih hasil file excel hasil unduhan lalu buka menggunakan aplikasi pendukung pembaca file excel,
  6. Isikan terlebih dahulu Nilai KKM Pengetahuan dengan mengetik atau memilih angka dari 1-100.
  7. Setelah melakukan isian KKM Pengetahuan lakukan pengisian nilai pada setiap peserta didik. Dengan mengetik atau memilih angka dari 1-100.
  8. Lakukan pengisian juga pada kolom isian predikat dengan memilih A,B,C, dan D.
  9. Setelah seluruh data terisi lakukan import dengan mengklik kembali tombol export dan import pada aplikasi dapodik lalu pilih menu import dari excel.
  10. Lalu akan muncul kotak dialog baru,
  11. Pilih tombol excel lalu pilih tempat excel hasil isian nilai tadi disimpan,
  12. Tunggu proses hingga selesai dan hasil excel berhasil terimport pada aplikasi dapodik,
  13. Cek kembali hasil import apakah jumlah dan semua isian telah terisi dengan benar. 

Cara Unduh Prefill Nilai Rapor dan Memasukkan Prefill Nilai Rapor ke dalam Aplikasi Dapodik 2017c

Mei 22, 2017 Add Comment

Untuk mengawali input Nilai Rapor, US dan USBN, silahkan download prefill nilai rapor terlebih dahulu.

Langkahnya sebagai berikut :

1. Buka alamat http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan

2. Masuk ke tab Data Prefill


3. Lalu klik salah satu unduhan Prefill Nilai Rapor 1 atau Prefill Nilai Rapor 2

4. Lengkapi kolom isian : Jenjang, Username, Password dan Kode Registrasi Dapodik. Lalu klik Generate.

5. Download Database Prefill Nilai Rapor dengan cara klik Download.


6. Simpan Database Prefill Nilai Rapor tersebut di folder prefill_dapodik yang ada di drive C. FIle ini berekstensi .rpr

7. Login dapodik lalu klik menu Pengaturan.


8. Lakukan konfirmasi dengan cara klik Prefill Rapor lalu lengkapi kolom isian : Jenjang, Username, Password dan Kode Registrasi Dapodik. Lalu klik Masukkan Data.


9. Selesai

Juknis Panduan Penilaian K13 Permendikbud No 23 Tahun 2016

Mei 21, 2017 Add Comment

Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional 2015-2016 menjelaskan bahwa sasaran pembangunan di bidang pendidikan antara lain peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, tersedianya kurikulum yang andal, dan tersedianya sistem penilaian yang komprehensif. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), menyusun Panduan Penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Panduan ini berisi konsep penilaian, penilaian oleh pendidik yag meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta penilaian oleh satuan pendidikan. Di samping itu, dalam panduan ini diuraikan cara mengisi rapor. Panduan ini bertujuan untuk memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah dan memanfaatkan hasil penilaian, serta membuat laporan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas peran berbagai pihak dalam penyusunan panduan ini. Secara khusus diucapkan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun yang telah bekerja keras dalam menuntaskan panduan ini.
Panduan ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, diperlukan masukan dari berbagai pihak terutama kepala sekolah, wali kelas, pendidik, dan orang tua peserta didik untuk penyempurnaan lebih lanjut.

Jakarta, Oktober 2016
Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah
Hamid Muhammad, Ph.D

Download Panduan Terbaru;
Download Aplikasi Raport K13 SD, SMP, MTs dan SMA;

Juknis PPDB 2017 / 2018

Mei 20, 2017 Add Comment


Tahun pelajaran 2017/2018 sudah menjelang dan penerimaan siswa baru harus mulai direncanakan. Karenanya juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK terbaru dari Kemdikbud ini perlu dimiliki setiap sekolah baik itu negeri maupun swasta guna menetapkan strateginya masing-masing dalam menjaring siswa baru, hal ini dilakukan guna menarik calon siswa baru agar target PPDB yang telah ditetapkan tercapai.


Permendikbud nomor 17 thn 2017 tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2017/2018 jenjang TK SD SMP SMA/SMK ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaa PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi seluruh siswa guna tercapainya pemerataan pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam penerimaan siswa baru harus sesuai dengan juknis PPDB 2017 baik secara online dalam jejaring (daring) maupun secara off line di luar jejaring (luring) dengan memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yakni diselenggarakan bulan Juni hingga Juli thn 2017.

Sekolah berkewajiban mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan maupun informasi PPDB diantaranya persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media masa atau website sekolah jika punya.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

A. Syarat PPDB TK

Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) thn untuk kelompok A, usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

B. Syarat PPDB SD

Usia paling rendah enam tahun terhitung tanggal 1 Juli 2017, dikecualikan khusus calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa sementara yang berusia 7 (tujuh) thn wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung sekolah berdasarkan juknis dan ketentuan rombongan belajar yang berlaku yaitu dalam satu rombel berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) siswa baru.

Prioritas siswa baru adalah usia, jarak / zonasi, bukan berdasarkan kemampuan membaca, berhitung atau menulis.

C. Syarat PPDB SMP

Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun, memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SD sederajat, ketentuan rombel  minimal yakni 20 sampai 32 siswa.
Prioritas diberlakukan berdasarkan ketentuan zonasi, usia, nilai ujian SD, prestasi akademik / non akademik siswa.

D. Syarat PPDB SMA/SMK

Usia maksimal yaitu  21 (dua puluh satu) thn, memiliki ijasah/STTB SMP sederajat, memiliki SHUN jenjang sebelumnya. Jumlah siswa baru SMA paling sedikit 20 (dua puluh), paling banyak 36 (tiga puluh enam) dalam satu rombel.

Prioritas PPDB dilihat berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, SHUN SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui sekolah. Dalam juknis ini diberlakukan khusus PPDB SMK zonasi tidak berlaku. Panitia PPDB SMK bisa melakukan seleksi bakat dan minat siswa sesuai dgn bidang keahlian; program keahlian; kompetensi keahlian pilihnya sesuai kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Kegiatan PPDB ini, segala biaya pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang siswa bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan ke anggaran BOS. Juknis PPDB 2017 haruslah dilaksanakan sekolah guna memenuhi standar penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018. Setelah kegiatan PPDB dilakukan maka sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar pada aplikasi dapodik semester 1 secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu semester. 

Demikian gambaran mengenai Juknis PPDB tahun ajaran 2017/2018 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga bermanfaat.