Juknis PPDB 2017 / 2018

Mei 20, 2017


Tahun pelajaran 2017/2018 sudah menjelang dan penerimaan siswa baru harus mulai direncanakan. Karenanya juknis PPDB TK SD SMP SMA SMK terbaru dari Kemdikbud ini perlu dimiliki setiap sekolah baik itu negeri maupun swasta guna menetapkan strateginya masing-masing dalam menjaring siswa baru, hal ini dilakukan guna menarik calon siswa baru agar target PPDB yang telah ditetapkan tercapai.


Permendikbud nomor 17 thn 2017 tentang Juknis PPDB tahun pelajaran 2017/2018 jenjang TK SD SMP SMA/SMK ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaa PPDB berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi seluruh siswa guna tercapainya pemerataan pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam penerimaan siswa baru harus sesuai dengan juknis PPDB 2017 baik secara online dalam jejaring (daring) maupun secara off line di luar jejaring (luring) dengan memperhatikan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 yakni diselenggarakan bulan Juni hingga Juli thn 2017.

Sekolah berkewajiban mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan maupun informasi PPDB diantaranya persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media masa atau website sekolah jika punya.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

A. Syarat PPDB TK

Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) thn untuk kelompok A, usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B

B. Syarat PPDB SD

Usia paling rendah enam tahun terhitung tanggal 1 Juli 2017, dikecualikan khusus calon peserta didik yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa sementara yang berusia 7 (tujuh) thn wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung sekolah berdasarkan juknis dan ketentuan rombongan belajar yang berlaku yaitu dalam satu rombel berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) siswa baru.

Prioritas siswa baru adalah usia, jarak / zonasi, bukan berdasarkan kemampuan membaca, berhitung atau menulis.

C. Syarat PPDB SMP

Usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun, memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SD sederajat, ketentuan rombel  minimal yakni 20 sampai 32 siswa.
Prioritas diberlakukan berdasarkan ketentuan zonasi, usia, nilai ujian SD, prestasi akademik / non akademik siswa.

D. Syarat PPDB SMA/SMK

Usia maksimal yaitu  21 (dua puluh satu) thn, memiliki ijasah/STTB SMP sederajat, memiliki SHUN jenjang sebelumnya. Jumlah siswa baru SMA paling sedikit 20 (dua puluh), paling banyak 36 (tiga puluh enam) dalam satu rombel.

Prioritas PPDB dilihat berdasarkan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah sesuai ketentuan zonasi, usia peserta didik, SHUN SMP dan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik yang diakui sekolah. Dalam juknis ini diberlakukan khusus PPDB SMK zonasi tidak berlaku. Panitia PPDB SMK bisa melakukan seleksi bakat dan minat siswa sesuai dgn bidang keahlian; program keahlian; kompetensi keahlian pilihnya sesuai kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Kegiatan PPDB ini, segala biaya pelaksanaan PPDB dan pendataan ulang siswa bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan ke anggaran BOS. Juknis PPDB 2017 haruslah dilaksanakan sekolah guna memenuhi standar penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018. Setelah kegiatan PPDB dilakukan maka sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar pada aplikasi dapodik semester 1 secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu semester. 

Demikian gambaran mengenai Juknis PPDB tahun ajaran 2017/2018 jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Semoga bermanfaat.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »