PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TK, SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT

Mei 10, 2017





PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017

Bahwa untuk menjamin agar penerimaan peserta
didik baru pada
satuan pendidikan formal yaitu
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, atau bentuk
lain yang sederajat perlu
dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan,
dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan

Artikel Terkait

Previous
Next Post »