Majelis Hakim memvonis terdakwa penodaan agama Basuki
Tjahaja Purnama dua tahun penjara. Ahok, sapaan akrabnya, terbukti secara sah
dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al
Maidah.
"Terbukti bersalah
meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun,"
putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian
ConversionConversion EmoticonEmoticon